Kenapa butuh disertifikasi?


Umum
A. Memastikan kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja) seseorang sesuai dengan standar (yang berlaku)

Khusus
A. PP RI no 31 th 2006,"3 pilar utama peningkatan kualitas tenaga kerja, dimana salah satunya adalah sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang independen"
B. UU Ketenagakerjaan no 13 th 2003
C. Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013, "Tata cara penggunaan tenaga kerja asing"