Fungsi dan Tujuan
13 November 2017 /
admin
FUNGSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)
Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berfungsi sebagai :
Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Membuat materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (assesor)
- Melakukan Assesmen
- Menyusun kualifikasi yang mengacu kepada SKKNI
- Memelihara kinerja assesor dan TUK
Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi dengan tugas-tugas sebagai berikut :
- Mengidentifikasikan kebutuhan kompetensi industri
- Mengembangkan standar kompetensi
- Mengkaji ulang standar kompetensi
Artikel / Berita Lainnya
- slide
- Struktur Organisasi
- kesiapan sumber daya manusia merupakan hal yang paling dominan menyumbang angka penurunan peringkat tenaga terampil Indonesia di tahun 2015
- Asesor Kompetensi
- Prose Banding hasil asesmen dapat dilakukan oleh Asesi apabila ada ketidakpuasan atas rekomendasi hasil asesmen yang diberikan oleh asesor